LIARNYA PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP KALSEL


Oleh: HE. Benyamine

Ada lima kabupaten di provinsi Kalsel yang berpotensi mencemari lingkungan. Kelima kabupaten tersebut adalah Tanah Laut, Kotabaru, Banjar, Tapin, dan Balangan (Mata Banua, 17 Oktober 2008). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bapedalda Kalsel, Ir. Rahmadi Kurdi, yang tentunya mempunyai dasar yang dapat dipertanggung jawabkan, karena memang institusi inilah yang melakukan tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian (persoalan) lingkungan hidup di Kalsel.

Melalui lembaga Bapedalda inilah salah satunya, masyarakat Kalsel berharap adanya keseimbangan dalam pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan, sehingga lebih mengarah pada pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam berdasarkan sustainable development.

Sumberdaya alam yang melimpah di daerah ini tidak seharusnya hanya memberikan keberlimpahan bagi sebagian kecil orang dan menjadi kutukan bagi sebagian besar masyarakat.

Kabupaten yang berpotensi terjadinya pencemaran lingkungan di atas lebih karena banyak eksploitasi sumberdaya alam, mungkin perlu ditambahkan Kabupaten Tanah Bumbu sehingga menjadi 6 Kabupaten, karena juga merupakan daerah yang banyak dimasuki investor untuk kegiatan eksploitasi sumberdaya alam yang memang tersedia.

Kegiatan pertambangan, perkebunan skala besar, dan industri memang sangat berpotensi menyebabkan terjadinya degradasi sumberdaya alam dan lingkungan di suatu kawasan bila mengabaikan aspek lingkungan hidup, sehingga dapat mencemari lingkungan dan sekaligus merusaknya.

Namun demikian, pengawasan yang dilakukan oleh Bapedalda Kalsel terkesan lebih berdasarkan adanya konflik yang terjadi di daerah yang bersangkutan, sehingga yang muncul adalah pengawasan terhadap kelima kabupaten tersebut.

Hal ini memungkinkan tidak terjadinya tindakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan tindakan yang dapat dikategorikan telah melakukan kejahatan lingkungan. Perusahaan pertambangan yang membuang limbah cairnya ke sumber air, seperti tidak perlu khawatir, karena ada penyelesaian dengan cara membeli keluhan masyarakat di daerah yang bersangkutan, sehingga tanggung jawab terhadap lingkungan hidup menjadi terabaikan.

Jadi, selama perusahaan dapat berdamai dengan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan, perkebunan, dan industri, maka masalah pencemarannya sudah dianggap tidak perlu ditindaklanjuti lagi. Kenyataan ini menyebabkan banyaknya persoalan lingkungan hidup tidak dapat dan memang tidak dilakukan pengawasan yang semestinya.

Sistem pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup yang ditangani seperti ini lebih banyak mengamankan perusahaan dari masalah hukum, sehingga meskipun telah terbukti bahwa perusahaan telah mencemari sumber air yang menjadikannya berbahaya bagi kehidupan tetap saja tidak dapat dijerat sesuai dengan perundangan dan peraturan yang berlaku.

Pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan hidup yang berdasarkan kasus yang muncul, khususnya adanya konflik dengan masyarakat, cenderung mengabaikan persoalan lingkungan hidup yang masih latin sifatnya.

Pencemaran lingkungan hidup tidak hanya terjadi di lima kabupaten yang dinyatakan diawasi oleh Bapedalda, tapi terjadi di beberapa daerah lainnya, baik yang sudah dirasakan dampaknya oleh masyarakat maupun yang belum dirasakan. Dan bencana yang terjadi tidak hanya dialami oleh daerah yang bersangkutan, tapi cenderung menyeret daerah lainnya, tanpa peduli batas administrasi wilayah.
Pendakatan kasus dalam pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup, sebenarnya cenderung lebih menyengsarakan masyarakat yang terkena dampaknya. Tawaran damai dari perusahaan di mana posisi masyarakat yang lemah dan mungkin miskin, akan mudah menutupi tindakan perusahaan yang melakukan pencemaran dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup tanpa perlu bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungannya.

Perusahaan hanya memberikan sumbangan terhadap masyarakat, tapi tidak mau menanggung biaya merehabilitasi kondisi lingkungan yang tercemar dan rusak, karena tentu saja tidak mudah dan memerlukan biaya yang sangat besar.

Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup tidak hanya membahayakan masyarakat di sekitar perusahaan melakukan aktivitasnya, tapi bisa melawati batas administrasi suatu wilayah, seperti pencemaran dan kerusakan suatu DAS.

Sehingga, masyarakat di daerah hilir tidak langsung merasakan dampak pencemaran atau kerusakan sistem DAS karena perusahaan tidak mengolah limbah tapi langsung dibuang ke badan sungai.

Masyarakat disekitar lokasi perusahaan bisa langsung merasakan dan menuntut kompensasi, tapi bagaimana bagi masyarakat di daerah hilir yang mungkin dalam jangka panjang baru merasakan dampaknya.

Oleh karena itu, apa yang diungkapkan oleh Tajuk koran ini (18/10), “Sebesar apa pun dampak ekonomi bagi masyarakat yang diberikan dengan semakin meningkatnya ‘pengerukan’ sumberdaya alam yang ada, jika persoalan tata kelola lingkungan diabaikan, maka hal itu takkan berarti apa-apa”, penting untuk diperhatikan dan direnungkan oleh semua kalangan, khususnya pengambil kebijakan di daerah ini.

Karena apalah artinya dampak ekonomi bagi masyarakat, bila terus menerus terancam bencana akibat kerusakan lingkungan hidup. Apalagi, dampak ekonomi yang ada sangat kecil dan sangat tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan hidup dan hancurnya sistem sosial budaya yang ada.

Keberadaan Bapedalda Kalsel sudah seharusnya mengoptimalkan tugas dan fungsinya dalam menyelaraskan kepentingan sektor usaha, masyarakat dan pemerintah dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan sesuai dengan kewenangannya.

Dalam upaya pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan hidup, salah satunya mendayagunakan kewajiban akan Amdal bagi perusahaan yang akan beroperasi di daerah ini.

Sehingga, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup tidak hanya berdasarkan kasus per kasus yang cenderung menyelesaikan secara liar dan membatasi lokasi pencemaran untuk memudahkan menyelesaikannya, tapi suatu upaya menyeluruh yang mempunyai keterkaitan dengan berbagai aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial budaya.

Published by HE. Benyamine

Langit yang sama, bumi yang sama, meskipun berada di sisi kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

6 thoughts on “LIARNYA PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP KALSEL

  1. Jelas ini suatu defisit bagi Kalsel…Dan yang menjadi dampak tentu saja…seperti biasa, rakyat.

    ***Memang … yang paling merasakan akibatnya tentu saja sebagian besar masyarakat yang sebenarnya tidak merasakan manisnya eksploitasi tersebut, kalaupun merasakan hanya serpihan kue yang memang masih terasa manis tapi tidak lebih dari hanya rasa.

  2. Ass.

    Pengendalian lingkungan dapat berhasilguna adalah meningkatkan kesadaran masyarakat baik masyarakat pemerintah, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat maupun masyarakat biasa pada umumnya tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup.

    Hal lain yang perlu diperhatikan adalah peningkatan kesadaran masyarakat harus diimbangi oleh penegakkan hukum oleh para petugas.

    Sebelum penegakkan hokum dilaksanakan maka perlu dilakukan evaluasi dan interpretasi mengenai peraturan-peraturan yang berkaitan dengan masalah pengendalian lingkungan baik itu produk nasional maupun produk local.

    Hasil interpretasi tersebut kemudian disosialisasikan baik kepada pelaksana penegak hokum maupun kepada masyarakat luas.

    ***Waalaikum salam …
    Ya … perlu dilakukan evaluasi yang menyeluruh … hasilnya penting untuk disosialisasikan kepada semua pemangku kepentingan.

  3. Assalaamu’alaikum…

    Saudara mempunyai deria rasa yang amat sensitif terhadap setiap pembangunan yang berlaku di persekitaran anda. Satu penulisan yang optimis dan memerlukan keinginan untuk melihat dunia dari sudut pandang yang berbeza daripada penulisan yang lain yang pernah saya baca. Daya kreativiti yang dipamerkan melalui idea yang terpancang segar menjadikan gambaran yang dinukil dapat dimengerti dengan perasaan. Semoga berjaya dalam dunia pembangunan saudara.

    ***Waalaikum salam … terima kasih doanya.

  4. sampai ada obrolan ma tetangga

    …yang nanam rakyat yang jaga polhut yang dapet duit perhutani………

    saya berharap agar KPK segera masuk ke Perhutani……terbukti abis…

    ***Ya … semoga KPK segera masuk agar juga tidak rusak pepatah …. siapa yang menanam ia yang menuai …

  5. Susah2 bikin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), tapi tetap saja tidak di indahkan malahan banyak yang dilanggar ketetapannya…

    Wah, nggak mudeng…

    ***Ya … terkadang bikin AMDAL hanya copy pasta saja karena hanya dianggap sebagai syarat belaka.

  6. ya begitulah pak habis manis sepah dibuang…..begitu aja lakonnya…tak ada rasa ntuk perbaikan kembali lingkungan…hingga yang tersisa merasakan akibatnya…

    ***Terima kasih telah mampir.
    Kita harus tetap berharap adanya perbaikan dan tumbuhnya kesadaran, karena hal ini menyangkut kepentingan bersama yang akibatnya bisa lebih luas.

Leave a reply to omiyan Cancel reply