SUNGAI KEMUNING DAN PASCA KEBAKARAN (Proyek Siring Langgar UU dan PP)


Proyek siring sungai Kemuning yang sekarang sedang berjalan adalah bagian dari kegiatan yang merusak sungai dan jelas bertentangan dengan UU No.7 Tahun tentang Sumber Daya Air dan PP No.38 Tahun 2011 tentang Sungai. Proyek siring Kemuning membuat siring pada batas palung sungai, dan secara langsung menghilangkan sempedan sungai, danau paparan banjir, dataran paparan banjir, dan memunculkan daya rusak air.

Kebakaran di Jl. Kemuning Ujung, sekitar bantaran sungai Kemuning, merupakan kejadian yang menyesakkan dada dan sungguh mengharukan, apalagi terjadi menjelang lebaran Idul Fitri 1433 H. Korban kebakaran yang berjumlah 30 KK kehilangan tempat berteduh dan harta benda. Beberapa hari terakhir, DPRD Kota Banjarbaru mulai membahas bagaimana pasca kebakaran, dan berniat meninjau lokasi kebakaran untuk lebih menambah bahan pertimbangan dalam menentukan keputusan dan konsep yang sesuai dan diterima korban kebakaran yang sekaligus menjadi titik awal penataan kawasan sungai sesuai peraturan dan perundangan.

Image

(Foto: Ananda Perdana Anwarhttp://hirangputihhabang.wordpress.com/2012/01/22/siring-sungai-kemuning/) Foto di atas memperlihatkan, batas siring pada palung sungai, sehingga dataran paparan banjir di bawah rumah warga dihilangkan.

Konsep rekonstruksi yang dibuat oleh Bappeda dan Legeslatif masih terus dibahas, yang pada intinya tetap membangun kembali di sempedan dan bantaran sungai atau pada lokasi kebakaran dan dianggap sekaligus penataan kawasan sungai (3/9/2012). Ada hal yang menarik dari penataan kawasan tersebut, bila dilihat dari proyek siring sungai Kemuning yang sekarang sedang berjalan adalah bagian dari kegiatan yang merusak sungai dan jelas bertentangan dengan UU No.7 Tahun tentang Sumber Daya Air dan PP No.38 Tahun 2011 tentang Sungai. Proyek siring Kemuning membuat siring pada batas palung sungai, dan secara langsung menghilangkan sempedan sungai, danau paparan banjir, dataran paparan banjir, dan memunculkan daya rusak air.

Pemko Banjarbaru juga membiarkan warga masyarakat menghilangkan danau paparan banjir dan dataran paparan banjir dengan melakukan pengurukan pada kedua paparan banjir tersebut, sehingga ruang suangi menjadi semakin menyempit. Di samping itu, Pemko Banjarbaru juga melakukan kerusakan dengan meluruskan sungai sehingga lebar sungai pada batas palung sungai menjadi 10 meter dari sebelumnya lebar sungai yang tidak merata, seperti ada yang 3 – 4 meter saja.

Selain proyek siring sungai Kemuning, keberadaan bangunan di sepanjang sungai merupakan beban berat pada sungai dan lebih potensial menjadi daya rusak air. Kebijakan Pemko Banjarbaru sudah saatnya lebih mengarah pada kepentingan yang lebih luas dan berjangka panjang terhadap sungai Kemuning. Sehingga, DPRD Kota Banjarbaru tidak tinggal diam dengan kebijakan yang merusak sungai dan bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Masyarakat yang tinggal di sepanjang sungai Kemuning sudah menyadari tentang kawasan yang menjadi tempat tinggal mereka, hal ini dapat dilihat dari pernyataan Arsani, Ketua Posko Bencana Kebakaran Kemuning, bahwa warga selama ini sudah tahu tentang rumah mereka tersebut berdiri di atas lahan pemerintah (4/9/2012) atau lahan yang dikuasai oleh pemerintah dalam pengelolaannya. Kesadaran warga atas status lahan, sudah seharusnya menjadi pertimbangan Pemko dan DPRD Kota Banjarbaru dalam membantu warga kebakaran dan sekaligus memulai penataan kawasan sungai.

Dengan rencana bantuan Pemko untuk korban kebakaran dalam mendirikan kembali bangunan, sebenarnya dapat dipertimbangkan dan ditawarkan kepada korban kebakaran yang berjumlah 30 KK untuk mengikuti program relokasi dalam upaya penataan kawasan yang merupakan jalur hijau tersebut. Bantuan yang direncanakan Rp. 20 juta per KK tersebut tentu harus ditambah agar mereka mendapatkan tempat hunian yang layak. Kawasan yang baru bisa naik ke atas yang masih dalam kota atau lokasi yang lebih jauh, dengan bantuan yang sama. Bantuannya perlu dipertimbangkan sejumlah Rp. 100 juta per KK, untuk kepentingan ini proyek siring sungai Kemuning dihentikan saja dan dana proyek siring dialihkan untuk pendanaan relokasi rombongan pertama ini.

Lokasi kebakaran langsung dapat difungsikan sebagai sempedan dan dataran paparan banjir, dengan penghijauan. Selanjutnya, proyek relokasi terus ditawarkan kepada warga yang lain, dan dilakukan secara bertahap hingga sepanjang sungai Kemuning bebas dari bangunan.

Sungai Kemuning merupakan sungai di tengah kota Banjarbaru, air mengali dari hujan dan mata air, yang tentu sangat rentan dengan proyek siring apalagi siringnya tepat di palung sungai. Pengalaman Korea Selatan, Seoul, dengan sungai Cheonggyecheon (8,4 Km) yang “dilahirkan kembali” dengan membongkar infrastruktur transportasi dan merelokasi warga, tentu saja biaya yang dibutuhkan sangat fantastis; nilai proyek $900 juta, yang banyak mendapatkan serangan kritik, tetapi pada saat selesai proyek dan dibuka untuk publik pada tahun 2005 menjadi tempat yang  popular bagi warga kota maupun turis. Di sini terlihat betapa mahalnya mengembalikan sungai pada kondisi awalnya, atau biaya yang besar setelah mengalami kerusakan.

Warga ibukota Korea Selatan, saat ini menjadikan sungai Cheonggyecheon pilihan tempat bersantai seraya melepaskan lelah, dengan berkunjung ke sungai yang bersih dan berjalan-jalan di sekitarnya tanpa dipungut biaya. Bahkan, “kelahiran kembali” sungai Cheonggyecheon turut menurunkan tingkat polusi udara dan menambah kesejukan udara di tengah kota. Padahal kondisinya tidak jauh berbeda dengan keadaan sungai Kemuning saat ini, yang menjadi tempat jamban dan buang sampah, rumah kumuh, dan sungai yang semakin menyempit.

Oleh karena itu, Pemko Banjarbaru dan DPRD Kota Banjarbaru sudah saatnya mempertimbangkan dan menawarkan tindakan pasca kebakaran kepada warga korban kebakaran untuk langsung relokasi ke tempat yang lebih layak huni dan memberikan rasa aman, sebagai langkah awal rehabilitasi sungai Kemuning. Korban kebakaran membutuhkan hunian yang layak, untuk 30 KK terlihat jumlah yang besar jika minimal Rp. 100 juta per KK, namun hal itu telah memberikan jaminan tempat hunian yang layak dan sungai Kemuning dapat dimulai kembali pada fungsinya sebagai sungai dan jalur hijau untuk kepentingan bersama dan jangka panjang bagi kota Banjarbaru.

Published by HE. Benyamine

Langit yang sama, bumi yang sama, meskipun berada di sisi kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

One thought on “SUNGAI KEMUNING DAN PASCA KEBAKARAN (Proyek Siring Langgar UU dan PP)

Leave a comment